Corona 24 Jam: Walikota Padang Putuskan Siswa Belajar di Rumah
Sabtu, 16 November 2024 pada 04:42
Pemerintah Kota Padang mengeluarkan instruksi untuk meliburkan sekolah tingkat PAUD (KB/SPS/TPA), SD, MTS, SMP Negeri, dan Swasta se-Kota Padang dari 19 Maret hingga 1 April 2020. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran bernomor 421.2002/DIKDAS-03/2020 tentang penanganan dampak Corona Virus Disease atau Covid-19 di lingkungan pemerintah setempat.
Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona di Indonesia, yang semakin mewabah ke sejumlah wilayah.
(rewrite: Wici Elvinda Rahmaddina)