Linfo: Pemilihan Suara Ulang di 9 Kabupaten Kota dengan Protokol Kesehatan yang Ketat
Pada hari Minggu, 13 Desember 2020, serentak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS di 9 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Barat. Ketua KPU Sumatera Barat, Yanuk mengatakan bahwa pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu kepada KPU Sumatera Barat. Sembilan daerah tersebut di antaranya adalah Kabupaten 50 kota, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah datar.
PSU dilakukan paling lambat 4 hari setelah pencoblosan pada 09 Desember 2020. PSU tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran selama pemilihan, di antaranya adalah pemilih yang tidak terdaftar menyalurkan suaranya di TPS tersebut tanpa menggunakan formulir pindah memilih. Bahkan ditemukan pemilih yang memilih di dua TPS yang berbeda. PSU ini dikawal ketat aparat kepolisian. Pemilih maupun petugas di TPS diwajibkan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Rewriter: Faryz Ardhana | Produser: Dara Rinjani (Zulia Yandani)
Selengkapnya di: