Special Talk Show: Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumbar
Classy People, data Laka Lantas Kepolisian Republik Indonesia, dalam indeks 10 ribu kendaraan, sekitar 2,54 persennya mengalami kecelakaan. Kalau dihitung terdapat kasus meninggal dunia 3-4 orang setiap 1 jam sehingga kalau ditotal bisa jadi ada 80 orang meninggal dunia setiap hari karena kecelakaan transportasi, baik dijalan, kereta api, kapal laut, hingga kecelakaan pesawat terbang.
Berbicara tentang kecelakaan lalu lintas, Indonesia sesungguhnya menjamin para korban kecelakaan dan keluarga yang meninggal mendapat santunan. Jaminan tersebut ditetapkan dalam UU. No. 33 tentang Dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU nomor 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan Jasa Raharja diberi amanah untuk menjalankan Undang-undang tersebut. Tahukah Anda, bahwa pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak di Kantor Samsat di dalamnya sudah termasuk premi asuransi Jasa Raharja yang disebut dengan SWDKLU (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
(Rewrite : Wici Elvinda Rahmaddina)