Special Talk Show: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Classy People dalam spesial talkshow kali ini Classy FM dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2019.
Hampir dua tahun Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam Undang-Undang ini, yang tidak diatur di dalam Undang-Undang sebelumnya. “UU 18 Tahun 2017 merupakan perbaikan dari UU No. 39 Tahun 2004 yang menekankan pada upaya perlindungan PMI yang lebih baik. Yang membedakan adalah peran Pemerintah Daerah (Pemda), mulai dari provinsi hingga desa, dituangkan secara langsung dalama Undang-Undang ini, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004. Penguatan fungsi di daerah ini yang akan sedikit mengurangi peran swasta yang selama ini berperan lebih aktif dalam pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2004.Peran Pemda yang dimaksud berupa ikut menyiapkan keterampilan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), melakukan pendaftaran CPMI, dan melakukan perlindungan secara hukum dan administratif, yaitu menyiapkan segala bentuk dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.Terkait perubahan peran Pemda dalam UU terkait PMI ini, BNP2TKI melalui Biro Hukum dan Humas telah melakukan sosialisasi di daerah-daerah dengan kegiatan Diseminasi Informasi melalui Media Elektronik, baik televisi maupun radio, dan juga melalui kegiatan-kegiatan lainnya
(Rewrite : Audy Efendi)