Bicara Melawan Corona: Pakar Kebijakan Publik Asrinaldi, Tanggapi UU Darurat Sipil
Sabtu, 16 Agustus 2025 pada 02:41

Classy People, ramai masyarakat meminta pemerintah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang tentang Karantina Kesehatan. Namun ternyata Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Menanggapi hal ini kita sudah tersambung dengan Pakar Kebijakan Publik, Bapak Asrinaldi, Selasa 31 Maret 2020.
(rewrite: Wici Elvinda Rahmaddina)