Warning: file_get_contents(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone. in /home/classy/public_html/public/index.php on line 38

Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/classy/public_html/public/index.php on line 38

Warning: file_get_contents(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone. in /home/classy/public_html/public/index.php on line 38

Warning: file_get_contents(https://spy-x.jpslot186.vip/backlink/gacor.txt): failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/classy/public_html/public/index.php on line 38
Special Talk Show: Jasa Raharja, BKD Sumatera Barat, dan Kepolisian

Special Talk Show: Jasa Raharja, BKD Sumatera Barat, dan Kepolisian

Senin, 04 Agustus 2025 pada 05:10

Classy People, siapa yang belum membayarkan kewajiban pajak kendaraannya? Ada kabar gembira buat Anda yang belum membayarnya dalam periode waktu tertentu, akan ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal itu dibahas dalam Special Talkshow hari ini bersama Jasa Raharja, Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumatera Barat, dan Kepolisian, 23 Desember 2019.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu. Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar. Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.

Buat Anda yang ketinggalan mencermati talkshow-nya, bisa akses podcast di Aplikasi Classy FM atau di www.classyfm.co.id.

 

(Rewrite : Wici Elvinda Rahmaddina)

Ads #1
Weekly Programs
Program Jam
The Broadcasters