Padang, Radio Classy FM - Guna membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi, Forum Komunikasi Karyawati Semen Padang (FKISP) mengadakan kegiatan arisan di Kantor Pusat Semen Padang, Jumat (20/10/2023). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh FKISP semenjak 2008.
“Kegiatan ini diadakan untuk membangun komunikasi antar karyawati Semen Padang. Arisan diisi dengan sharing session yang membahas berbagai materi seperti kesehatan, finansial, make up, dan praktik masak. Sehingga, diharapkan dapat merelease stress dan pada akhirnya dapat mendukung produktivitas karyawati.” jelas Ketua FKISP Ratnawati.
Sharing session yang diadakan dalam kegiatan ini membahas tentang respectful workplace dengan narasumber Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati dan Kepala Unit Operasional SDM, Ika Nopikasari. Acara arisan ini diikuti oleh 66 karyawati Semen Padang itu juga diselingi pembagian doorprize.
Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati pada sharing session itu menyampaikan bahwa respectful workplace merupakan program dari Kementerian BUMN yang menyebutkan bahwasanya kebijakan respectful workplace ini harus diimplementasikan di seluruh BUMN.
"Respectful workplace ini merupakan cara perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang pada ujungnya bertujuan untuk perlindungan karyawan dan Perusahaan.” kata Anita.
Anita menambahkan bahwa kebijakan ini, kedepannya akan disosialisasikan ke setiap unit kerja di PT Semen Padang, sehingga bagi insan yang belum sadar dengan Respectful Workplace, dapat memiliki pemahaman terkait kebijakan ini.
Melanjutkan hal tersebut, Kepala Unit Operasional SDM PT Semen Padang Ika Nopikasari menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan sarana bagi Insan SIG secara umum dan Insan Semen Padang secara khusus yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, dan/atau pelecehan untuk melaporkan tindakan tersebut melalui Whistle Blowing System (WBS) secara anonim.
Penanganan atas laporan tindakan diskriminasi atau pelecehan seksual mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme. Tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 027/Kpts/Dir/2022 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran.
"Bagi insan SIG maupun Semen Padang yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, dapat melakukan pelaporan kepada WBS melalui sarana atau media sebagai berikut," tutup Ika.(*)
Keep reading
More from Hot Release
Hot Release
Kopi Bantjah Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
Kopi Bantjah yang dikembangkan masyarakat Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, kini tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai komoditas perkebunan. Melalui pengembangan berbagai produk turunan, kopi lokal tersebut mulai membuka peluang usaha baru bagi masyarakat, termasuk perempuan dan generasi muda, dengan dukungan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang.
Hot Release
Akademi Jago Bangunan PT Semen Padang Hadir di Bengkulu Selatan, 101 Tukang Ikuti Sertifikasi Kompetensi
Sebanyak 101 tenaga konstruksi di Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti Akademi Jago Bangunan yang digelar PT Semen Padang di Manna Water Park, Manna, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para tukang untuk memperkuat pengetahuan teknis sekaligus mengikuti proses sertifikasi kompetensi di bidang konstruksi.
Hot Release
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, Forum Komunikasi Istri Karyawan Semen Padang (FKIKSP) menyalurkan bantuan senilai Rp10.233.860 kepada Panti Asuhan Anak dan Balita Al Hurul Ain, Kota Padang, Jumat (2/10/2026). Bantuan tersebut merupakan hasil lelang amal yang digelar keluarga besar FKIKSP sebagai wujud kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.