Padang, Radio Classy FM - Guna membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi, Forum Komunikasi Karyawati Semen Padang (FKISP) mengadakan kegiatan arisan di Kantor Pusat Semen Padang, Jumat (20/10/2023). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh FKISP semenjak 2008.
“Kegiatan ini diadakan untuk membangun komunikasi antar karyawati Semen Padang. Arisan diisi dengan sharing session yang membahas berbagai materi seperti kesehatan, finansial, make up, dan praktik masak. Sehingga, diharapkan dapat merelease stress dan pada akhirnya dapat mendukung produktivitas karyawati.” jelas Ketua FKISP Ratnawati.
Sharing session yang diadakan dalam kegiatan ini membahas tentang respectful workplace dengan narasumber Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati dan Kepala Unit Operasional SDM, Ika Nopikasari. Acara arisan ini diikuti oleh 66 karyawati Semen Padang itu juga diselingi pembagian doorprize.
Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati pada sharing session itu menyampaikan bahwa respectful workplace merupakan program dari Kementerian BUMN yang menyebutkan bahwasanya kebijakan respectful workplace ini harus diimplementasikan di seluruh BUMN.
"Respectful workplace ini merupakan cara perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang pada ujungnya bertujuan untuk perlindungan karyawan dan Perusahaan.” kata Anita.
Anita menambahkan bahwa kebijakan ini, kedepannya akan disosialisasikan ke setiap unit kerja di PT Semen Padang, sehingga bagi insan yang belum sadar dengan Respectful Workplace, dapat memiliki pemahaman terkait kebijakan ini.
Melanjutkan hal tersebut, Kepala Unit Operasional SDM PT Semen Padang Ika Nopikasari menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan sarana bagi Insan SIG secara umum dan Insan Semen Padang secara khusus yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, dan/atau pelecehan untuk melaporkan tindakan tersebut melalui Whistle Blowing System (WBS) secara anonim.
Penanganan atas laporan tindakan diskriminasi atau pelecehan seksual mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme. Tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 027/Kpts/Dir/2022 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran.
"Bagi insan SIG maupun Semen Padang yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, dapat melakukan pelaporan kepada WBS melalui sarana atau media sebagai berikut," tutup Ika.(*)
Keep reading
More from Hot Release
Fadli Zon Gagas Indarung Biennale, Dorong Indarung I Jadi Pusat Seni dan Budaya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pemanfaatan Pabrik Indarung I sebagai pusat seni dan kebudayaan berskala nasional dan internasional, salah satunya lewat gagasan Indarung Biennale setiap dua tahun.
Dirkeu PT Semen Padang Kemukakan Fakta Ilmiah Konstruksi Jam Gadang di Seminar Internasional, Soroti Peran Teknologi Beton
Direktur Keuangan PT Semen Padang memaparkan fakta ilmiah seputar konstruksi Jam Gadang dalam sebuah seminar internasional, menyoroti peran teknologi beton dan meluruskan narasela sejarah seputar penggunaan putih telur sebagai bahan perekat.
235 Atlet dari 60 Daerah Berlaga di Kejurnas Junior Tenis IMTC-Semen Padang Cup 2026
Direktur Utama PT Semen Padang resmi membuka Kejurnas Junior Tenis TDP IMTC-Semen Padang Cup 2026 yang diikuti 235 atlet dari 60 daerah di Indonesia, jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraan.