PADANG, (5/10/2022) - PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Wisma Indarung PT Semen Padang, Rabu (5/10/2022).
Dari PT Semen Padang, naskah perjanjian kerja sama itu ditandatangani Diektur Utama (Dirut), Asri Mukhtar. Sedangkan dari Kejati Sumbar, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron, SH,MH. Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Khaidir, SH,MH, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, para pejabat Kejati Sumbar, dan staf PT Semen Padang.
Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar usai acara menjelaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Dengan adanya perjanjian ini, kawan-kawan di Unit Hukum bisa dengan mudah berkonsultasi jika adanya sengketa dengan pihak lain," katanya.
Selama ini, kata Asri, Kejati Sumbar telah banyak memberikan masukan kepada Semen Padang dalam penyelesaian masalah perdata, memberikan pertimbangan hukum, dan pencerahan di bidang hukum. Dan tentunya, perjanjian kerja sama ini perlu diperpanjang, karena proses bisnis di Semen Padang harus dilakukan dengan cepat.
Kalau ada yang janggal, tentunya harus segera diselesaikan. Kemudian kalau ada hal yang mengandung risiko, harus dimitigasi. "Nah, dengan adanya kerja sama ini, tentu hal-hal tersebut dapat kita hindari dan kita bisa beroperasi secara maksimal. Jadi, itu lah pentingnya perjanjian kerja sama ini," ujarnya.
Kajati Sumbar Yusron mengatakan, perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN yang dilakukan oleh Kejati Sumbar. Perjanjian kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset dan dalam rangka permasalahan lain yang dihadapi Semen Padang.
Di antaranya, bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Kemudian, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejati Sumbar kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
"Misalnya, ketika aset Semen Padang dikuasai oleh pihak ketiga, dan mungkin penyelesaian sengketanya berlarut-larut, Kejati Sumbar bisa bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa tersebut," kata Yusron.(*)
Keep reading
More from Hot Release
Fadli Zon Gagas Indarung Biennale, Dorong Indarung I Jadi Pusat Seni dan Budaya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pemanfaatan Pabrik Indarung I sebagai pusat seni dan kebudayaan berskala nasional dan internasional, salah satunya lewat gagasan Indarung Biennale setiap dua tahun.
Dirkeu PT Semen Padang Kemukakan Fakta Ilmiah Konstruksi Jam Gadang di Seminar Internasional, Soroti Peran Teknologi Beton
Direktur Keuangan PT Semen Padang memaparkan fakta ilmiah seputar konstruksi Jam Gadang dalam sebuah seminar internasional, menyoroti peran teknologi beton dan meluruskan narasela sejarah seputar penggunaan putih telur sebagai bahan perekat.
235 Atlet dari 60 Daerah Berlaga di Kejurnas Junior Tenis IMTC-Semen Padang Cup 2026
Direktur Utama PT Semen Padang resmi membuka Kejurnas Junior Tenis TDP IMTC-Semen Padang Cup 2026 yang diikuti 235 atlet dari 60 daerah di Indonesia, jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraan.