PADANG, (5/10/2022) - PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Wisma Indarung PT Semen Padang, Rabu (5/10/2022).
Dari PT Semen Padang, naskah perjanjian kerja sama itu ditandatangani Diektur Utama (Dirut), Asri Mukhtar. Sedangkan dari Kejati Sumbar, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron, SH,MH. Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Khaidir, SH,MH, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, para pejabat Kejati Sumbar, dan staf PT Semen Padang.
Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar usai acara menjelaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Dengan adanya perjanjian ini, kawan-kawan di Unit Hukum bisa dengan mudah berkonsultasi jika adanya sengketa dengan pihak lain," katanya.
Selama ini, kata Asri, Kejati Sumbar telah banyak memberikan masukan kepada Semen Padang dalam penyelesaian masalah perdata, memberikan pertimbangan hukum, dan pencerahan di bidang hukum. Dan tentunya, perjanjian kerja sama ini perlu diperpanjang, karena proses bisnis di Semen Padang harus dilakukan dengan cepat.
Kalau ada yang janggal, tentunya harus segera diselesaikan. Kemudian kalau ada hal yang mengandung risiko, harus dimitigasi. "Nah, dengan adanya kerja sama ini, tentu hal-hal tersebut dapat kita hindari dan kita bisa beroperasi secara maksimal. Jadi, itu lah pentingnya perjanjian kerja sama ini," ujarnya.
Kajati Sumbar Yusron mengatakan, perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN yang dilakukan oleh Kejati Sumbar. Perjanjian kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset dan dalam rangka permasalahan lain yang dihadapi Semen Padang.
Di antaranya, bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Kemudian, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejati Sumbar kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
"Misalnya, ketika aset Semen Padang dikuasai oleh pihak ketiga, dan mungkin penyelesaian sengketanya berlarut-larut, Kejati Sumbar bisa bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa tersebut," kata Yusron.(*)
Keep reading
More from Hot Release
Hot Release
Kopi Bantjah Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
Kopi Bantjah yang dikembangkan masyarakat Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, kini tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai komoditas perkebunan. Melalui pengembangan berbagai produk turunan, kopi lokal tersebut mulai membuka peluang usaha baru bagi masyarakat, termasuk perempuan dan generasi muda, dengan dukungan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang.
Hot Release
Akademi Jago Bangunan PT Semen Padang Hadir di Bengkulu Selatan, 101 Tukang Ikuti Sertifikasi Kompetensi
Sebanyak 101 tenaga konstruksi di Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti Akademi Jago Bangunan yang digelar PT Semen Padang di Manna Water Park, Manna, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para tukang untuk memperkuat pengetahuan teknis sekaligus mengikuti proses sertifikasi kompetensi di bidang konstruksi.
Hot Release
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, Forum Komunikasi Istri Karyawan Semen Padang (FKIKSP) menyalurkan bantuan senilai Rp10.233.860 kepada Panti Asuhan Anak dan Balita Al Hurul Ain, Kota Padang, Jumat (2/10/2026). Bantuan tersebut merupakan hasil lelang amal yang digelar keluarga besar FKIKSP sebagai wujud kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.